SURABAYAONLINE.CO, GRESIK –  Tega nian Shalahuddin Al Ayyubi (24). Hanya gara-gara ingin memiliki HP dan perhiasan, pengelola Kafe Penjara ini tega membunuh Hadryil Choirun Nisa’ (25), sahabatnya sejak kecil di kafe yang dikelolanya, Selasa (10/9) malam.

Bahkan mayat korban, oleh tersangka kemudian diubungkus karung plastik lalu ditaruh di salah satu gazebo yang ada di kafe di Jl Raya Banjarsaei persis di sebelah Rutan Kelas II.B Cerme.

Cara membunuhnya juga termasuk keji. Semula korban dipeluk dari belakang sambil meminta agar korban menjual HPnya, namun korban berontak. Hingga tersangka emosi lalu mencekik leher korban, dan membekap mulutnya hingga korban yang juga warga Dusun Ngering RT02 RW01 Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme meninggal di tempat.

Kepada polisi, tersangka mengaku membunuh teman kecilnya itu karena butuh uang untuk melunasi hutangnya sebesar Rp 5 juta. Sasarannya semata mata ingin memiliki HP dan perhiasan yang waktu itu dipakai korban.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro didampingi Kapolsek Cerme AKP Iwan Hari Poerwanto menjelaskan, sebelum menjalankan aksinya pelaku menghubungi korban untuk mampir ke kafe. Karena sudah kenal baik, apalagi dulu pernah bekerja di situ, korban meluncur menemui tersangka.

Begitu sampai di kafe, pelaku lalu menutup pintu gerbang kafe. Ia langsung memeluk tubuh korban dari belakang sembari berkata ingin menjual HP dan perhiasan korban untuk melunasi utangnya.

Rupanya korban tidak berkenan jika HPnya diminta, lalu berontak dan hendak berteriak. Pelaku yang panik mencekik sambil membekap mulut korban hingga tak sadarkan diri.

Setelah dicekik dan dibekap mulutnya, korban rupanya masih sekarat. Pelaku lalu kembali mencekik korban hingga meninggal dunia.

“Setelah dibunuh, HP, cincin dan gelang emas milik korban diambil pelaku. Sedangkan sepeda motornya dibiarkan di kafe. Setelah itu jasad korban ditutupi dengan karung plastik, dan ditaruh di gasebo kafe,” pungkasnya.

Atas perbuatan itu tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 265 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (san)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version