SURABAYAONLINE.CO-Sepasang kekasih asal Kota Angin (Nganjuk) diringkus Tim Opsnal Satreskoba Polres Nganjuk saat sedang asyik menghisap sabu-sabu di dalam rumah, pada Jumat (06/09/2019) pukul 17.00 WIB.
Kedua pelaku diketahui bernama Larasati Binti Maidi (21) dan Eko Kriswantoro Bin Joko Kasiono keduanya warga Nganjuk.
Penangkapan terhadap sepasang kekasih tersebut berawal dari informasi yang didapat oleh petugas dengan adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
“Saat kami lakukan pengkapan keduanya sedang asyik menghisap sabu-sabu, dan kami dapati juga barang bukti berupa satu plastic klip berisi sabu dengan berat 0,30 gram beserta bungkusnya dan seperangkat alat bong beserta satu buah pipet kaca yang masih ada sisa sabunya” ungkap Kasat Reskoba Polres Nganjuk Iptu Pujo Santoso, saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (10/09).
Selain itu petugas juga lakukan penggeledahan dan kembali ditemukan barang bukti lain berupa tiga buah handphone, satu bungkus plastic klip berisi 23 bungkus plastic klip besar kosong, satu buah plastic klip berisi 20 plastik klip kecil dimasukan kedalam bekas bungkus rokok gudang garam surya, satu buah pipet kaca kosong, tiga buah sumbu dari grenjeng rokok, satu buah sekop dari sedotan, satu bekas jarum suntik, dua buah grenjeng rokok, dan satu buah korek api gas, serta satu plastic klip berisi sabu berat 0,24 gram beserta bungkusnya yang dimasukan kedalam dusbook handphone.
“Dari hasil penyidikan sepasang kekasih ini mengaku selain digunakan sendiri barang haram tersebut juga diedarkan oleh mereka” tuturnya.
Masih Kasat Reskoba” kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap dari mana barang haram tersebut didapat” tambahnya.
Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Irf)