SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana, selaku kuasa hukum Mohammad Lumaji, salah satu peserta Pilkades Cangkir Kecamatan Driyorejo, melayangkan surat teguran tergadap Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.
Surat tersebut bernomor : 26/FT/SOM.Um/VIII/2019, perihal teguran hukum sebagai tindaklanjut Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Agustus 2019 atas nama kepentingan hukum klien Mohammad Lumaji (45), warga Dusun Wates, Rt. 019, Rw. 006, Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
“Klien kami adalah salah satu peserta kontestan Calon Kepala Desa (Cakades) Cangkir, Kecamatan Driyorejo Gresik,” ujar Direktur LBH Fajar Trilaksana SH.
Dikatakan Fajar, surat teguran terhadap bupati ini berawal pemilihan Kepala Desa Cangkir Rabu, 31 Juli 2019, dengan hasil rekapitulasi sementara, calon nomor 1, Karnoto ST, S.H. memperoleh 1552 suara, calon nomor 2 Mohammad Lumaji, ST, memperoleh 1543 suara, sehingga terjadi selisih 9 suara.
“Berdasarkan keterangan klien kami, dalam pelaksanaan teknis di lapangan Panitia Pemilihan Kepala Desa tidak mampu melaksanakan sesuai tata laku yang patut dan terhalangnya hak konstitusi warga,” ungkap Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.
Hak konstitusi dimaksud, tegas Fajar, pertama panitia menghentikan proses pencoblosan dengan alasan keterbatasan waktu. Padahal masih ada ratusan undangan (pemilih) yang telah ditumpuk dan/atau diterima di meja panitia.
Kedua, kata Fajar, kliennya telah melakukan keberatan atas dihentikannya di tengah jalan proses pemilihan yang belum tuntas dengan menyampaikan/berkirim surat tertanggal 6 Agustus 2019 yang ditembuskan juga kepada Bupati Gresik.
“Akan tetapi tidak ditanggapi dan tidak ada itikat baik untuk mencari penyelesaian, oleh panitia,” katanya.
Ketiga, kliennya sebagai peserta calon kepala desa sampai disampaikannya surat dimaksud belum mendapatkan surat dan/atau dokumen apapun termasuk salinan berita acara terkait hasil penghitungan suara.
“Langkah kami ini agar supaya proses pemilihan kepala desa sesuai kaedah berdemokrasi sehat, yang di dalamnya terdapat asas langsung, umum, bebas dan rahasia yang berkeadilan, sehingga dapat terjaminya kepastian hukum dan terjaminya hak konstitusi warga,” terangnya.
Untuk itu, tambah Fajar, pihaknya mohon kepada Bupati Gresik sesuai kewenangannya untuk memerintahkan dan atau melakukan evaluasi terhadap proses pemilihan kepala Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo.
Secara teknis, dengan memerintahkan dilakukan pemilihan ulang secara keseluruhan di Desa Cangkir atau setidak tidaknya dilakukan pemilihan lanjutan bagi warga yang sudah mengumpulkan surat panggilan tapi belum dilaksanakan pencoblosan;
Diingatkan Fajar, surat tersebut merupakan teguran hukum, dan wajib ditanggapi sesuai maksud dan tujuan surat ini, dengan tenggat waktu 7 x 24 jam sejak surat dikirim.
“Jika tidak ada tindak lanjut, maka kami akan melakukan langkah langkah hukum sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku,” tegas Fajar.
Surat juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta, Direktur Komnas HAM RI, Direktur Ombushment RI, Gubernur Jawa Timur, Asisten Bagian Pemerintahan Pemda Gresik, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemda Gresik, Camat Driyorejo, Pj. Kepala Desa Cangkir dan Ketua BPD Cangkir. (san)