SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Puluhan warga Desa Sembayat Kecamatan Manyar, pendukung salah satu calon kepala desa yang tidak lolos verifikasi , mendatangi DPRD Kabupaten Gresik, Senin (22/7), menuntut agar Pilkades di Sembayat ditunda.
Karena tanpa pemberitahuan sebelumnya, warga harus menunggu untuk bisa menemui Komisi 1. Setelah cukup lama menunggu, akhirnya Nur Qholib, Wakil Ketua DPRD bersedia menerima mereka di ruangannya.
Ali, seorang warga Sembayat mengatakan tuntuan ini karena persoalan Pilkades di Desa Sembayat ada yang belum selesai menyusul dicoretnya salah satu calon yaitu Saudji.
“Agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, mohon DPRD Gresik menunda pelaksanaan kegiatan Pilkades. Hanya menunda bukan membatalkan. Sampai upaya hukum yang dilakukan oleh pak Saudji, yakni uji materiil ke Mahkamah Agung ada keputusan” jelasnya.
Chairun SH C.L.A, Kuasa Hukum Saudji yang mendampingi warga menjelaskan pada Perda no.8 Tahun 2018 terdapat clausul yang bertentangan dwngan Permendagri no 65 tahun 2017, dan UU no 6 tahun 2000 tentang desa.
“Jadi ada klausul aturan dalam perda yang melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai kepala desa. Klausul ini pernah ada diperaturan KPU, yang juga melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Tetapi itu semua sudah dianulir oleh MA,” ujar Heru panggilan akrabnya.
Heru juga menyayangkan pihak panitia Pilkades yang menggagalkan saat verifikasi akhir, jika memang ada aturan persyaratan tidak memperbolehkan seharusnya sejak awal mendaftar dipastikan tidak lolos verifikasi. Sehingga ada waktu untuk melakukan upaya hukum.
Kepada warga, Nur Qholib, meminta warga membuat pengaduan secara resmi yakni tertulis dan mencantumkan alasan mengapa harus ditunda pelaksanaan Pilkades di Desa Sembayat.
“Permasalahan ini tidak bisa diselesaikan satu kali pertemuan, harus ada surat tertulis dan pengaduan. Sehingga DPRD bisa mengagendakan pembahasan permasalahan tersebut,” ujar Nur Qholib. (san)