SURABAYAONLINE.CO-Kasus lahan PDAM Surabaya di Gubeng terus menggelinding. Ada temuan dan fakta baru terkait kasus ini. Akhir pekan lalu wakil ahli waris Jahja Achmad datang ke Kantor SURABAYAOLINE.CO bersama istri.
Yang mengejutkan, Jahja membawa peta atau gambar situasi tanah bEV 11404 yang terletak di Jalan Gubeng Masjid 4A. “Saya bawa gambar ini untuk Pak Mariyadi agar bisa dipelajari oleh tim,” kata Jahja.
Kuasa Hukum ahli waris Mariyadi SH MH didampingi Rizky Putra Yudhapradana SH kemudian dengan seksama melihat dari dekat gambar situasi (peta) yang dibuat pada tahun 1981 itu, dan ada stempel dari PN surabaya dan ada tulisan EV 11404.
“Kami pelajari dengan sungguh-sungguh bersama ahlinya,” kata Mariyadi yang juga Ketua DPP GNPK Jatim itu.
Sebelumnya, kuasa Hukum ahli waris sengketa lahan PDAM Surabaya di Gubeng Mariyadi SH MH telah menerima surat dari Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam soal Pengukuran Ulang Terkait Lahan PDAM Surabaya di Gubeng. Surat dengan nomor B 25/00/2/2019 tanggal 1 Februari itu berisi permintaan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2 di Surabaya. “Sudah saya terima dengan baik surat itu,” papar Mariyadi SH MH yang juga Ketua DPP GNPK Prov Jatim kepada SURABAYAONLINE.CO Selasa (5/2).
Permintaan ukur ulang merujuk rapat pada tanggal 31 Januari 2019 di Kantor Polhukam pertemuan antara kuasa hukum ahli waris Mariyadi SH MH bersama wakil ahli waris H Jahja Achmad selaku ahli waris Soeradji pemilik sah tanah Gubeng Masjid 4A Surabaya yang kini berdiri bangunan PDAM Surabaya. yang juga dihadiri oleh Pemkot Surabaya (PDAM Surabaya), PN Surabaya dan PT Sinar Galaxy dan BPN Surabaya, maka Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam mengharapkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2 kiranya dapat melakukan pengukuran ulang atas objek tanah berdasarkan EV 11404 yang terletak di Jl Gubeng Masjid Surabaya dan hasilnya mohon disampaikan kepada Satgas Saber Pungli Pusat dalam waktu yang tidak terlalu lama.(*)