SURABAYAONLINE.CO-Pada berita sebelumnya disebutkan kejanggalan-kejanggalan dalam kasus lahan PDAM Surabaya. Mulai dari eksekusi pertama yang gagal, kemudian munculnya HGB atas nama PT Sinar Galaxy.

Diberitakan juga ahli waris meminta mohon pelaksanaan eksekusi ulang atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 340 K/Sip/1981, jo Putusan Pengadilan Tinggi jatim di Surabaya 21 Agustus 1980 perdata jo, Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.135/1978 Perdata.

Juga Beradasarkan surat Penetapan Pengadilan Tinggi Surabaya No 51/1986 Eks.G yang ditetapkan pada Senin 29 Maret 2010 mengabulkan eksekusi dari pihak ahli waris. Pada Kamis 2010 diadakan constatering.

Baca Juga: Menelisik Kasus Tanah PDAM Surabaya di Gubeng (14): Kejanggalan-kejanggalan dalam Kasus

Lalu bagaimana kemudian hasil pemeriksaan lokasi atau biasa disebut constantering itu?

Pada 09 Desemeber 2010 Rupono R jurusita PN Surabaya yang ditunjuk oleh panitera PN Surabaya melakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan itu ia disertai oleh dua orang saksi bernama Djoko Subagjo SH dan Sarni, memeriksa Jl Gubeng Masjid Surabaya.

Mereka kemudian bertemu dengan Soenjoto dan warga Gubeng Masjid Surabaya namun tidak bersedia menyebutkan namanya (minta identitas dirahasiakan).

Kendati demikian mereka kemudian melakukan pemeriksaan diswertai saksi-saksi dan menemui Mansjoeri yang beralamat di Gubeng Kertajaya 6 B/No.17 Surabaya.

Mansjoeri dahulu adalah adalah pegawai di lingkungan Gubeng termasuk Gubeng Masjid. Namun yang bersangkuta mengaku lupa dan menyarankan agar bertemu mantan lurah Pacar Keling Moch Sihat.

Mereka ini sebelumnya sudah memberikan kesaksian tertulis, namun menyatakan bahwa Jl Gubeng Masjid 4A itu tidak ada atau tidak diketemukan.

Kemudian Lurah Pacar Keling membuat surat keterangan dengan No.448/436.11.5.6/2010 yang isinya menyatakan bahwa alamat Jl Gubeng Masjid 4A tidak ada atau diketemukan baik di wilayah Kelurahan Pacar Keling Kecamatan Tambaksari.

Mengenai hal ini kuasa Ahli H Jahja Achmad mengatakan bahwa alamat tidak diketemukan karena alamat tanah Soeradji sudah ditempati PDAM Surabaya dan Stasiun Gubeng (PJKA).

“Lha bagaimana tahu masalah tanah yang terjadi tahun 1981/1978, lha pak lurah ini dimintai keterangan tahun 2010.(*)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version